This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 19 Maret 2014

SARAN DAN KRITIK UNTUK SEPAKBOLA INDONESIA


Telah kita ketahui bersama bahwa sepakbola di Indonesia tidak sebaik cabang olahraga lainnya seperti Bulutangkis, dimana induk organisasinya sangat baik dengan mendepankan sportifitas dan prestasi. Tapi apa yang sudah dipersembahkan oleh cabang olahraga sepakbola kita itu tidak sebanding dengan bulutangkis. Ya sepakbola kita memang masih jauh dengan cabang olahraga lainnya, terlebih dengan prestasi di cabang bulutangis yang terkenal dengan ranking bagusnya. Kita pun masih kalah dengan sepakbola Negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Thailand. Disana perkembangan sepakbolanya lebih maju dibanding kita, padahal sebelumnya Indonesia diatas mereka. Entah mengapa bisa jadi seperti ini, saya ingin membahas apa yang sudah terjadi di sepakbola negeri ini dari apa yang saya tahu. Mungkin kalau kita lihat dari segi struktur organisasi, infrastuktur, kompetesi liga, dan pembinaan kita tidak punya seperti Negara tetangga.

Struktur Organisasi..
Indonesia dengan induk organisasinya dinamakan dengan PSSI, nah disini bisa terlihat apakah PSSi ini sudah benar menjalankan apa yang harusnya dikerjakan untuk sepakbola di Indonesia ini. Melihat beberapa tahun silam kita ketahui bersama Ketum PSSI (Nurdin Halid) masih belum bisa memajukkan sepakbola ini, malah masuk penjara. Beberapa tahun kedepan NH pun diganti oleh Djohar Arifin, semua pecinta sepakbola Indonesia pun menaruh harapan kepadanya agar bisa memajukkan sepakbola Indonesia. Tapi rasanya masih sulit karena ada perlawanan dari La Nyala Matalitti sebagai lawan dia membuat Liga tandingan bernama IPL, disini mulai kembali buruknya sepakbola negeri ini bahkan sampai sekarang. Diluar itu semua ada yang lebih buruk yaitu induk organisasi PSSI ini ternyata orang-orang politik partai juga, kalau sudah Sepakbola dicampur dengan politik saya yakin tidak akan maju Sepakbola negeri ini.

Infrastuktur..
Di Indonesia ini mempunyai banyak stadion sepakbola hampir disetiap daerah, namun stadion tersebut masih minim fasilitas. Infrastruktur stadion itu sangat penting untuk perkembangan sepakbola negeri ini, walau begitu di Indonesia sudah memiliki beberapa stadion yang memenuhi infrastruktur yang baik. Saat ini semua daerah berlomba-lomba untuk membangun stadion yang bagus. Saya lihat infrastruktur di Indonesia boleh dibilang maju.

Kompetisi Liga…
Disini kompetisi liga masih jauh dengan kompetisi liga Negara tetangga, karena masih saja ada yang bermain di dalamnya. Seperti dari segi wasit yang bisa disuap, pengaturan skor dan jadwal yang berubah-ubah. Saya lihat dari segi ini masih belum bisa maju

Pembinaan..
Kalau berbicara tentang pembinaan di Indonesia juga masih kurang baik, harusnya pengurus PSSI lebih memikirkan di segi pembinaan karena bila pembinaan saja sudah tidak baik bagaimana kedepannya. Kita lihat bersama bila Timnas Indonesia bermain pasti pemainnya yaa itu-itu saja tidak ada yang lain. Saya lihat di segi ini masih kurang..



APAPUN YANG TERJADI KAMI AKAN SELALU MENDUKUNG SEPAKBOLA NEGERI INI DAN AKAN MENGAWALNYA DARI ORANG-ORANG YANG INGIN MENGHANCURKANNYA
FOOTBALL IS FOR YOU AND ME

NOT FOR FUCKING POLITICS

Riyan Suhandika

SEPAKBOLA INDONESIA DIGEROGOTI MAFIA

Jakarta - Save Our Soccer menyebut kalau mafia telah menguasai sepakbola Indonesia. Gerakan kelompok suporter yang diprakarsai oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) itu juga mengungkapkan keterlibatan pemain, klub sampai pengurus asosiasi.


Melakukan penyelidikan sejak 2011, SOS mengungkapkan kalau hampir seluruh pelaku sepakbola di tanah air terlibat dalam pengaturan pertandingan. Aksi pengaturan pertandingan diklaim sudah ada sejak periode 1980-an, namun tren pelakunya mengalami perubahan yang pada awalnya dilakukan pemain, wasit dan kini ke pengurus klub dan asosiasi.

Penelitian dari SOS itu dilengkapi dengan hasil wawancara dan testimoni para pelakunya. Mulai dari perangkat pertandingan, pemain, pengurus klub, hingga pengurus daerah dan pengurus pusat induk olahraga federasi olahraga.

Salah satu kasus yang termuat dalam laporan SOS itu adalah yang melibatkan Ketua Komisi Disiplin PSSI di periode kepemimpinan Nurdin Halid, Togar Manahan Nero dengan pengurus Penajam Medan Jaya. Togar dikabarkan menerima suap Rp 100 juta hingga akhirnya dipecat dari kepungurusan PSSI.

"Tahun 80-an pelakunya adalah pemain dan wasit. Di tahun 90-an karena gaji pemain sudah mulai membaik pelakunya adalah wasit. Sementara akhir tahun 90-an hingga sekarang pelakunya adalah pengurus PSSI," sahut Apung Widadi dari SOS dalam talkshow Mata Najwa yang tayang di MetroTV, Rabu (30/1/2013) malam WIB.

Atas hasil penelitian SOS ini, Menteri Olahraga, Roy Suryo, memang tak menampiknya. Roy juga mengaku tak terkejut dengan adanya praktek mafia di sepakbola Indonesia.


"Saya tidak terkejut (dengan praktek mafia sepakbola), saya berterima kasih kepada SOS karena bisa mengungkapnya," jelas Roy dalam perbincangan di sebuah talk show, (Kamis 30/1/2013) malam WIB.
Senada dengan Roy, Ketua PSSI, Djohar Arifin, juga membenarkan kabar mengenai adanya mafia bola. Bahkan, imbas dari praktek itu, disebutkan Djohar sebagai penghambat sepakbola Indonesia tak kunjung memetik prestasi.

"Sudah 20 tahun PSSI dikuasai mafia, itu merupakan rahasia umum, kata Djohar Arifin. "Imbasnya ke masa depan. Medali Sea Games sudah bertahun-tahun tidak bisa kita raih," imbuhnya.

Agar praktek mafia sepakbola tak bisa berkembang lagi, ruang gerak pelaku-pelakunya mulai dibatasi. Djohar menyebut kalau di bawah kepengurusannya PSSI sudah mengumpulkan wasit dan menegaskan keinginan untuk menciptakan iklim sepakbola yang bersih dari mafia dan pengaturan pertandingan
"Tekad kami adalah mengembalikan sepakbola ke sportivitas. Maka ada kongres sepakbola nasional 20 Maret 2010 di Malang," ungkap Djohar.

Masih terkait mafia sepakbola, Ketua KPSI La Nyalla Mattalitti juga menyuarakan upayanya membersihkan kompetisi ISL.

"Saya tidak mau lihat masa lalu (terkait temuan SOS). Yang penting saya sekarang ini Ketua PSSI Ancol dan sekarang ini jangan sampai kebobolan mafia bola. Kami sudah menentukan 16 wasit utama untuk jadi wasit ISL. Ada sistem yang mengacak wasit untuk memimpin pertandingan, wasit sudah diumumkam seminggu sebelum pertandingan. Kami Mengumpulkan dan mengunci wasit."


"Saya punya tim 10 orang, 10 komputer bayaran saya sendiri. Kalau ada wasit main-main nanti kita croscek. Ada klub yang tak mau kalah, lalu menyebutnya difitnah. Dulu tuan rumah selalu menang, sekarang sudah biasa kalau kalah atau imbang," papar La Nyalla.

Sumber :

BURUKNYA KINERJA PSSI

Apung Widadi Janji Buktikan Korupsi PSSI

JAKARTA - Aktivis Save Our Soccer (SOS) Apung Widadi mempertanyakan langkah Persatuan SepakBola Seluruh Indonesia (PSSI) yang melayangkan somasi dan pelaporan polisi kepadanya akibat tulisannya di facebook.

Di laman facebook, Forum Diskusi Suporter Sepakbola Indonesia (FDSI), Apung Widadi menulis keprihatinannya akibat dugaan adanya penggunaan dana milik timnas U-19.

"Kasihan ya timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai Rp 16 miliar diputar LNM (La Nyalla Mattalitti) untuk membiayai Persebaya palsu," tulis Apung 9 Februari lalu.

Menurut Apung tulisan itu ditulis dalam forum rahasia yang hanya diketahui oleh anggota forum. Oleh karena itu, ia tidak merasa melakukan kesalahan atas penulisan tersebut.

"Itu kan ditulis dalam forum rahasia. Saya hanya tuliskan keprihatinan saja, tiba-tiba biro hukum PSSI melayangkan somasi. Tanggal 14 lalu mereka laporkan ke polisi dengan UU ITE," ujar Apung dalam diskusi 'Menolak Hujan Somasi di Tahun Pemilu' di Jakarta Pusat, Minggu, (23/1).

Pelaporan Apung Widadi ke Polda Metro Jaya ini dilakukan oleh Biro Hukum PSSI yang diwakili Aristo Pangaribuan. Pelaporan ini bukan atas nama Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti. Melainkan atas nama PSSI.

Menurut Apung, ini tentu saja melanggar prosedur karena jika melaporkan aduan lembaga harus mengatasnamakan Ketua Umum PSSI, bukan melalui Aristo Pangaribuan.

"Kita lihat saja bagaimana proses hukumnya nanti berjalan. Saya sudah siapkan juga pengacara. Kita akan lihat, bagaimana polisi memaknai UU ITE ini," tegas penggiat antikorupsi itu.

Apung mengungkapkan, sudah menyiapkan tim pengacara untuk membantunya menghadapi proses hukum tersebut. Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) sedang mempersiapkan data terkait dugaan penyimpangan pendapatan hak siar SCTV senilai Rp16 miliar milik Timnas U-19.

"Kita sudah ada datanya soal yang saya tulis di facebook itu kok, tinggal nanti dilengkapi saja dan dilaporkan," tandasnya..

Sumber :

SKANDAL SUAP DI PSSI

Alfred Riedl Akhirnya Buka Mulut Tentang Kasus Bukit Jalil 2010

Publik sepakbola Indonesia sangat penasaran dengan kegigihan dan kengototan KPSI memperjuangkan Alfred Riedl menjadi pelatih timnas Indonesia ke Piala AFF. Sebuah kengototan yang diluar kewajaran, bahkan cenderung berlebihan. Banyak pihak menduga ada rahasia besar dibalik semua itu.

Agen BDM mendapatkan informasi sangat penting dari BS, seseorang yang berada di lingkaran internal PT LI dan KPSI. BS menuturkan bahwa hubungan antara Alfred Riedl dan KPSI adalah hubungan yang tidak sehat, karena terjadi antara Alfred Riedl yang menyimpan sebuah rahasia besar tragedi Bukit Jalil di final AFF 2010 antara Malaysia melawan Indonesia, dengan pihak KPSI yang terus berusaha menutup mulut Alfred Riedl dengan berbagai cara supaya bule Austria tersebut tak pernah merasa kecewa.

Cepat atau lambat, akhirnya Alfred Riedl akan buka mulut tentang tragedi Bukit Jalil. Karena berkali-kali ancaman tentang hal ini dilontarkan dan hanya bisa tertahan akibat pihak KPSI selalu berusaha memenuhi tuntutan Alfred Riedl.

Menurut BS, Alfred Riedl sangat kecewa dengan kenyataan bahwa dirinya gagal menukangi timnas Indonesia ke Piala AFF 2012, padahal La Nyalla Mattaliti pernah berjanji dan menjamin 100% bahwa Riedl akan berangkat ke Malaysia bersama Ponaryo Astaman cs. Beruntunglah pihak KPSI bertindak cepat dengan mengirim Riedl kembali ke Austria supaya tak ada kesempatan berbicara ke media. Bahkan Nirwan Bakrie sempat turun tangan sendiri merayu hati Riedl supaya mau kembali ke Austria dengan obat kecewa berupa paket wisata ke Shanghai untuk Riedl dan keluarga. Akhirnya Riedl pun kembali ke negaranya dan mengajak keluarganya berwisata ke Shanghai.

Pada saat Riedl dan keluarga sedang menikmati wisata di Shanghai, ada ultimatum dari federasi Austria yang akan mencabut lisensi kepelatihan Alfred Riedl akibat menangani tim KPSI yang ilegal. Riedl kabur dari Shanghai dan balik ke Austria guna melakukan klarifikasi.

Buntutnya Riedl emosi dan marah, serta kembali mengancam akan bersaksi membuka aib final AFF 2010 ketika beberapa pengurus rezim Nurdin Halid masuk ke ruang ganti pemain dan melakukan intervensi yang mengakibatkan Indonesia kalah telak 3-0 di kandang Malaysia.

Nirwan kembali turun tangan membujuk Riedl dan menawarkan uang setara 30 milyar Rupiah sebagai uang tutup mulut, tetapi ditolak mentah-mentah oleh Riedl yang lebih menuntut jaminan kelanjutan karir kepelatihan, bukan sekedar materi.

Aga Bakrie yang merupakan anak sulung Nirwan Bakrie yang kebetulan menjabat sebagai CEO klub CS Visse Belgia kemudian menawarkan solusi dengan memberi Riedl jabatan sementara di tim junior CS Visse, sembari menunggu waktu untuk menempatkan Riedl menjadi pelatih utama tim senior CS Visse, demikian penuturan panjang lebar dari BS kepada agen BDM.

Saat agen BDM menanyakan kepada BS perihal bukti apa yang bisa menguatkan cerita ini, dengan senyum kecut BS menjawab bahwa kalau ada bukti dan ada yang berani bersaksi, mungkin sejak bulan Desember 2010 kasus ini sudah terang benderang. Tapi biarlah semua tetap jadi misteri sampai suatu saat Riedl sebagai saksi kunci akan menguak tabir gelap ini.


Cepat atau lambat, Riedl akan buka mulut tentang kejadian Bukit Jalil 2010, momentumnya adalah ketika ternyata KPSI gagal lagi merealisasikan janji menjadikan Alfred Riedl menjadi pelatih timnas Indonesia di Pra Piala Asia 2013. Untuk sementara ini biarlah hanya dianggap fitnah saja, demikian BS menceritakan kepada agen BDM.

Sumber : 

Selasa, 18 Maret 2014

CONTOH KASUS CYBER CRIME


Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian
        CyberCrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan CyberCrime dengan Computer Crime. Menurut Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Jenis-Jenis CyberCrime
         Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, CyberCrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:


Unauthorized Access
         Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

Illegal Contents
         Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

Penyebaran virus secara sengaja
         Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

Data Forgery
         Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
        Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Cyberstalking
         Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

Carding
        Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

Hacking dan Cracker
         Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.


Cybersquatting and Typosquatting
         Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

Hijacking
         Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

Cyber Terorism
         Suatu tindakan CyberCrime termasuk Cyber Terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi dilaptopnya.
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Contoh Kasus Cybercrime :
         Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.


Berikut adalah 8 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:

KASUS 1 :


Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

KASUS 2 :


Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

KASUS 3 :


Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

KASUS 4 :


Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

KASUS 5 :


Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang .

KASUS 6 :


Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain.

KASUS 7 :


Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara.

KASUS 8 :


Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

Tindakan Pidana Hukum-hukum Tentang Cyber Crime di Indonesia :

Pasal 28 ayat 1 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 35 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik

Pasal 45 Ayat 2 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 32 ayat 1 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 17 :
1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.

2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45 ayat 1 :
      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Solusi menghindari CyberCrime:

- Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya. 
- Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

Sumber :