Rabu, 19 Maret 2014

BURUKNYA KINERJA PSSI

Apung Widadi Janji Buktikan Korupsi PSSI

JAKARTA - Aktivis Save Our Soccer (SOS) Apung Widadi mempertanyakan langkah Persatuan SepakBola Seluruh Indonesia (PSSI) yang melayangkan somasi dan pelaporan polisi kepadanya akibat tulisannya di facebook.

Di laman facebook, Forum Diskusi Suporter Sepakbola Indonesia (FDSI), Apung Widadi menulis keprihatinannya akibat dugaan adanya penggunaan dana milik timnas U-19.

"Kasihan ya timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai Rp 16 miliar diputar LNM (La Nyalla Mattalitti) untuk membiayai Persebaya palsu," tulis Apung 9 Februari lalu.

Menurut Apung tulisan itu ditulis dalam forum rahasia yang hanya diketahui oleh anggota forum. Oleh karena itu, ia tidak merasa melakukan kesalahan atas penulisan tersebut.

"Itu kan ditulis dalam forum rahasia. Saya hanya tuliskan keprihatinan saja, tiba-tiba biro hukum PSSI melayangkan somasi. Tanggal 14 lalu mereka laporkan ke polisi dengan UU ITE," ujar Apung dalam diskusi 'Menolak Hujan Somasi di Tahun Pemilu' di Jakarta Pusat, Minggu, (23/1).

Pelaporan Apung Widadi ke Polda Metro Jaya ini dilakukan oleh Biro Hukum PSSI yang diwakili Aristo Pangaribuan. Pelaporan ini bukan atas nama Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti. Melainkan atas nama PSSI.

Menurut Apung, ini tentu saja melanggar prosedur karena jika melaporkan aduan lembaga harus mengatasnamakan Ketua Umum PSSI, bukan melalui Aristo Pangaribuan.

"Kita lihat saja bagaimana proses hukumnya nanti berjalan. Saya sudah siapkan juga pengacara. Kita akan lihat, bagaimana polisi memaknai UU ITE ini," tegas penggiat antikorupsi itu.

Apung mengungkapkan, sudah menyiapkan tim pengacara untuk membantunya menghadapi proses hukum tersebut. Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) sedang mempersiapkan data terkait dugaan penyimpangan pendapatan hak siar SCTV senilai Rp16 miliar milik Timnas U-19.

"Kita sudah ada datanya soal yang saya tulis di facebook itu kok, tinggal nanti dilengkapi saja dan dilaporkan," tandasnya..

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar