This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 05 Juni 2014

TRAVELLING

Sebuah kata yang memiliki arti yang sangat luas, paling tidak untuk orang-orang yang mencintai dan menikmati traveling itu sendiri. Namun sebaliknya masih ada juga orang yang sama sekali belum mengenal apa itu Traveling. Memang berarti atau tidak nya kata Traveling ini sangat tergantung dari orangnya.



Bagi sebagian masyarakat perkotaan yang setiap hari disibukan dengan segudang jadwal pekerjaan yang membutuhkan energi yang melimpah, sehingga bisa menguras seluruh kekuatan yang dimilikinya. Himpitan pekerjaan yang semakin hari semakin meningkat, tingkat persaingan yang semakin ketat dan juga hiruk pikuknya suasana perkotaan yang mudah menyulut emosi penduduknya.

Traveling yah Traveling menjadi salah satu jalan untuk melepaskan diri dari runyamnya kehidupan sehari-hari, menemukan suasana yang berbeda menjadi cara refreshing yang sangat jitu, dengan melupakan semua kesibukan yang dialami setiap hari, meninggalkan rutinitas yang membelenggu kehidupan.

Traveling bisa membangkitkan kembali semangat hidup, semangat kerja, kesegaran jasmani dan rohani, sehinga dengan Traveling tersebut bisa meningkatkan produktifitas kerja seseorang demikian juga dalm kehidupan berkeluarga akan meningkatkan keharmonisan antar keluarga. dan lebih jauh dari itu semua, Traveling juga bisa menjadi awal dari perubahan cara pandang seseorang mengenai kehidupan. Dengan berkunjung ke suatu tempat yang baru dan melihat kehidupan yang berbeda dari keseharian baik dari prilaku orang-orang yang ada di daerah yang dikunjungi atau dari suasana lingkungan atau alam disekitarnya. maka seorang Traveler akan menemukan hal-hal yang baru yang mungkin belum pernah di temui sebelumnya. Banyak sekali makna dan manfaat yang didapat dari Traveling.



Dengan ditemukannya suatu komunitas yang berbeda dari kehidupan sehari-hari yang biasa dijalani, maka orang bisa mnemukan arti dari perjalanan kehudupan yang dia jalani sebelumnya, sehingga orang tersebut bisa menilai dirinya apakah dia sudah menjalani kehidupan ini dengan benar (tentu saja cara pandang tentang arti kehidupan bagi setiap orang itu berbeda). Dan bagi seorang pengusaha, dengan Traveling maka dia bisa menemukan suatu peluang usaha yang baru di daerah yang dia kunjungi.

Mungkin banyak orang yang mengerti akan manfaat dari Traveling, seperti yang sudah saya uraikan diatas. Namun tidak semua orang bisa melakukan aktivitas Traveling tersebut, karena aktifitas Traveling memerlukan biaya. Jadi Bersyukurlah bagi anda yang memiliki kelebihan uang, karena anda bisa melakukan Traveling sesuai dengan keinginan anda. Bisa pergi ke tempat-tempat wisata favorit, menginap di Hotel mewah, pergi ke Luar Negri atau berpetualang dengan kapal pesiar mewah. Nah bagi anda yang tidak berkelebihan, anda jangan berkecil hati karena anda pun masih bisa melakukan Traveling sesuai dengan kemampuan anda. Karena Traveling tidak berarti bermewah-mewahan dan berpetualang ke tempat-tempat yang mahal, Tapi dengan anda mengunjugi teman-teman anda, atau saudara-saudara anda di tempat yang berbeda juga sudah termasuk Traveling dan tentu saja akan memiliki makna yang sama apabila anda menikmatinya.


Jadi supaya Traveling itu bisa dinikmati dan mengandung arti bagi orang yang melakukannya, maka Traveling tersebut harus drencanakan terlebih dahulu dan dilakukan sesuai dengan kondisi masing-masing. Jangan pernah anda memaksakan diri untuk melakukan Traveling padahal sebenarnya anda tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya. Maka biarkanlah mereka yang mampu menikmati Traveling mereka yang mewah dan mahal dan andapun bisa menikmati Traveling yang menyenangkan walaupun penuh dengan kesederhanaan.



BACKPACKER

Sebelum menyebut diri sendiri sebagai backpacker, Anda harus tahu pengertian backpacking itu sendiri. Sering saya temui tentang anggapan yang salah mengenai arti dari backpacking itu sendiri, asal kegiatan itu murah, orang sudah menganggapnya backpacking.



Prinsip utama backpacking adalah independent (tidak bepergian bersama kelompok tur), travel light (membawa barang sesedikit mungkin), educated (bersifat mendidik) dan travel cheap (berwisata dengan cara dan biaya yang murah). Lebih spesifik lagi, ada beberapa hal lain yang membedakan backpacker dengan wisatawan biasa.

Backpacking bisa diartikan sebagai salah satu metode atau cara dalam melakukan perjalanan. Tiap orang pasti mempunyai cara tersendiri untuk menghabiskan atau memanfaatkan waktu liburnya masing-masing. Ada yang mengunjungi tempat-tempat tertentu seperti tempat belanja atau klub malam. Jadi jangan heran jika ada orang yang rela menempuh perjalanan panjang ribuan kilometer dan sangat melelahkan tentunya hanya untuk berbelanja atau hanya ingin dugem di klub malam saja. Ada juga orang yang hanya bersedia menginap di hotel mewah dan super mahal serta makan di restoran kelas atas. Dan ada juga sebagian orang yang hanya bersedia jalan-jalan secara berkelompok menggunakan jasa agen perjalanan.
Demikian juga dengan para ksatria ber-ransel atau sering kita sebut backpacker. Mereka punya cara sendiri saat jalan-jalan. Backpacker tulen hanya melakukan perjalanan secara mandiri atau independen. Artinya, mereka tidak mau menggunakan jasa agen perjalanan apalagi dengan biaya yang besar. Durasi mereka tinggal di suatu tempat rata-rata juga lebih lama dari wisatawan biasa. Karena itu para backpacker ini selalu memilih untuk tinggal di rumah kenalan atau penginapan dengan akomodasi termurah serta makan di tempat makan sederhana. Pilihan yang serba murah itu dipilih bukan karena mereka tidak mampu (miskin), tapi karena mereka benar-benar paham cara mengatur pengeluaran sehingga uang yang mereka punya benar-benar digunakan untuk hal yang memang diinginkan, bukan karena kemewahan semata. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk merasa malu atau rendah diri saat berperan sebagai backpacker.



Karena tidak menggunakan jasa agen wisata, para backpacker selalu menggunakan transportasi umumyang biasa digunakan oleh penduduk lokal, bukan bus atau minibus yang ada spanduknya. Hal inilah yang menjadi point penting bagi kesan perjalanan backpacker. Karena dengan menggunakan transportasi umu, maka mereka dapat berinteraksi dengan warga lokal sehingga dapat pengalaman baru yang lebih berharga saat berinteraksi dengan penduduk lokal. Bandingkan dengan wisatawan biasa. Selain transporatasi, para backpacker juga memilih untuk makan di tempat biasa seperti warung makan pinggir jalan, pasar atau di pusat keramaian rakyat. Tujuannya ya bisa dapat makanan yang murah meriah dan yang pasti cita rasa makanan yang didapat juga jauh lebih autentik atau orisinil.

Keasyikan lain dari backpacker ini adalah mereka memegang kendali penuh tentang jadwal perjalanannya. Tidak seperti wisatawan yang ikut tur yang mempunyai jadwal padat dan telah diatur oleh agen. Jadinya ya tidak akan menikmati perjalan secara menyeluruh. Durasi tinggal backpacker yang bebas dan jauh lebih lama membuat mereka bebas untuk pergi kemana, kapan berangkatnya atau malah ingin istirahat seharian karena kecapean. Semua bebas gak ada yang mengatur. Backpacker juga harus menghormati budaya penduduk lokal. Mereka dituntut untuk berperilaku santun, mengenakan busana sopan dan tidak berdandan dengan berlebihan karena backpacker sering berinteraksi dengan penduduk lokal. Tidak seperti wisatawan biasa yang biasanya cuek dengan budaya lokal karena memang mereka jarang berinteraksi dengan penduduk lokal. Backpacker sangat menghargai budaya penduduk lokal karena mereka tidak mau mengganggu budaya yang sudah tercipta dan yang pasti tidak ingin diusir gara-gara melanggar norma masyarakat.


Hal utama yang membedakan Backpacker dengan wisatawan biasa adalah nilai edukasi dalam perjalanan yang dilakukan. Kerena mereka melakukan semuanya secara mandiri, seorang backpacker diwajibkan untuk mencari informasi dan riset secara mendalam dan bahkan berbulan-bulan yang artinya lebih lama dari waktu perjalanannya. Dan hal utama yang harus dipahami adalah tentang objek wisata, tempat menginap, aspek budaya, bahasa serta kondisi sosial tempat-tempat yang akan dikunjungi. Tentu, kegiatan serius itu tidak mengurangi tujuan berlibur, yakni bersenang-senang. Namun, bersenang-senang yang memberi makna tentunya. Sesuatu yang sulit didapat dengan menjadi turis biasa.


THE JAKMANIA

The Jakmania adalah kelompok pendukung / supporter kesebelasan sepak bola Persija Jakarta yang berdiri sejak Ligina IV, tepatnya 19 Desember 1997. Markas dan sekretariat The Jakmania berada di Stadion Lebak Bulus. Setiap Selasa dan Jumat merupakan rutinitas The Jakmania baik itu pengurus maupun anggota untuk melakukan kegiatan berkumpul bersama membahas perkembangan The Jakmania serta laporan-laporan dari setiap bidang kepengurusan. Tidak lupa juga melakukan pendaftaran bagi anggota baru dalam rutinitas tersebut.



Sejarah

Ide terbentuknya The Jakmania muncul dari Diza Rasyid Ali, manager Persija saat itu. Ide ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Sebagai pembina Persija, memang Sutiyoso sangat menyukai sepak bola. Ia ingin sekali membangkitkan kembali persepak bolaan Jakarta yang telah lama hilang baik itu tim maupun pendukung.

Pada awalnya, anggota The Jakmania hanya sekitar 100 orang, dengan pengurus sebanyak 40 orang. Ketika dibentuk, dipilihlah figur yang dikenal di mata masyarakat, yaitu Gugun Gondrong yang merupakan sosok paling ideal di saat itu. Meski dari kalangan selebritis, Gugun tidak ingin diberlakukan berlebihan. Ia ingin merasa sama dengan yang lain.

Pengurus The Jakmania waktu itu akhirnya membuat lambang sebuah tangan dengan jari berbentuk huruf J. Ide ini berasal dari Edi Supatmo, yang waktu itu menjadi Humas Persija. Hingga sekarang, lambang itu masih dipertahankan dan selalu diperagakan sebagai simbol jati diri Jakmania.



Seiring dengan habisnya masa pengurusan, Gugun digantikan Ir. T. Ferry Indrasjarief yang lebih akrab disapa Bung Ferry. Masa tugas Bung Ferry adalah periode 1999-2001 dan kembali dipercaya untuk memimpin The Jakmania periode 2001-2003, 2003-2005.

Bung Ferry memimpin The Jakmania hingga 3 periode. Di bawah kepemimpinan Bung Ferry yang juga pernah menjadi anggota suporter Commandos Pelita Jaya, The Jakmania terus menggeliat. Organisasi The Jakmania ditata dengan matang. Maklum, Bung Ferry memang dibesarkan oleh kegiatan organisasi. Awalnya, sangat sulit mengajak warga Jakarta untuk mau bergabung.

Beruntung, pengurus menemukan momentum jitu. Saat tim nasional Indonesia berlaga jelang Piala Asia, mereka menyebarkan formulir di luar stadion. Dengan makin banyaknya anggota yang mendaftar sekitar 7.200 anggota, dibentuklah Kordinator Wilayah.

Dan sampai pendaftaran terakhir saat ini terdapat lebih dari 70.000 anggota dari 50 Korwil. Setelah diadakan Pemilihan Umum Raya 2005, untuk memilih Ketua Umum yang baru, akhirnya terpilihlah Ketua Umum Baru periode 2005-2007 yaitu Hanandiyo Ismayani atau yang bisa dipanggil dengan Bung Danang.



Prestasi

2003 - Supporter favorit dalam Sepak Bola Award - ANTV
2008 - Supporter Terbaik dalam Liga Indonesia

Jak Online



Dengan latar belakang pentingnya kebutuhan akan informasi serta dilain sisi untuk mengenalkan lebih jauh mengenai The Jakmania sebagai salah satu suporter modern yang ada di Indonesia, maka berkumpullah beberapa anggota The Jakmania yang suka chatting, berdiskusi untuk membuat ide pembuatan sarana informasi dan komunikasi tersebut melalui pembuatan situs resmi The Jakmania dan Persija Jakarta.


Selain itu masukan berupa saran dan pesan dari berbagai kalangan masyarakat Jakarta yang tinggal di Jakarta maupun di luar kota Jakarta sangat membantu dalam pendirian situs tersebut. Pada akhirnya Situs The Jakmania Online dengan web address http://www.jakmania.net, diluncurkan atau soft launching pada tanggal 7 Juni 2001. Seiring dengan perjalanan waktu, akhirnya web address Jakmania Online mengalami perubahan. Sejak tahun 2002, alamat situs The Jakmania menjadi http://www.jakmania.org dan situs yang kedua yaitu www.thejakmania.net

Sumber :

PERSIJA JAKARTA

Persija (singkatan dari Persatuan Sepak Bola Indonesia Jakarta) adalah sebuah klub sepak bola Indonesia yang berbasis di Jakarta. Persija saat ini berlaga di Liga Super Indonesia.
Persija didirikan pada 28 November 1928, tepat sebulan setelah Sumpah Pemuda, dengan cikal bakal bernama Voetbalbond Indonesische Jacatra (VIJ). VIJ merupakan salah satu klub yang ikut mendirikan Persatuan sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan keikutsertaan wakil VIJ, Mr. Soekardi dalam pembentukan PSSI di Societeit Hadiprojo Yogyakarta, Sabtu-19 April 1930.
Klub ini mendapatkan perhatian yang besar dari Mantan Gubernur Jakarta, Sutiyoso, yang merupakan Pembina Persija. Kelompok pendukungnya bernama The Jakmania.



Sejarah

Pada zaman Hindia Belanda, nama awal Persija adalah VIJ (Voetbalbond Indonesische Jacatra). Pasca-Republik Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan, VIJ berganti nama menjadi Persija (Persatuan sepak bola Indonesia Jakarta). Pada saat itu, NIVU (Nederlandsch Indisch Voetbal Unie) sebagai organisasi tandingan PSSI masih ada. Di sisi lain, VBO (Voetbalbond Batavia en Omstreken) sebagai bond (perserikatan) tandingan Persija juga masih ada.

Terlepas dari takdir atau bukan, seiring dengan berdaulatnya negara Indonesia, NIVU mau tidak mau harus bubar. Mungkin juga karena secara sosial politik sudah tidak kondusif (mendukung). Suasana tersebut akhirnya merembet ke anggotanya, antara lain VBO. Pada pertengahan tahun 1951, VBO mengadakan pertemuan untuk membubarkan diri (likuidasi) dan menganjurkan dirinya untuk bergabung dengan Persija. Dalam perkembangannya, VBO bergabung ke Persija. Dalam turnamen segitiga persahabatan, gabungan pemain bangsa Indonesia yang tergabung dalam Persija "baru" itu berhadapan dengan Belanda dan Tionghoa. Inilah hasilnya: Persija (Indonesia) vs Belanda 3-3 (29 Juni 1951), Belanda vs Tionghoa 4-3 (30 Juni 1951), dan Persija (Indonesia) vs Tionghoa 3-2 (1 Juli 1951). Semua pertandingan berlangsung di lapangan BVC Merdeka Selatan, Jakarta.



Prestasi

Nasional
Perserikatan
Tahun 1931, Juara Perserikatan, sebagai VIJ Jakarta (1)
Tahun 1933, Juara Perserikatan, sebagai VIJ Jakarta (2)
Tahun 1934, Juara Perserikatan, sebagai VIJ Jakarta (3)
Tahun 1938, Juara Perserikatan, sebagai VIJ Jakarta (4)
Tahun 1964, Juara Perserikatan (5)
Tahun 1973, Juara Perserikatan (6)
Tahun 1975, Juara Perserikatan, bersama dengan PSMS Medan (7)
Tahun 1977, Juara Perserikatan (8)
Tahun 1979, Juara Perserikatan (9)
Tahun 1990, Peringkat Ke-10 Perserikatan

Liga Indonesia
Tahun 1995, Peringkat Ke-18 Divisi Utama Wilayah Barat
Tahun 1996, Peringkat Ke-14 Divisi Utama Wilayah Barat
Tahun 1997, Peringkat 11 Divisi Barat
Tahun 1998, Kompetisi Tidak Selesai
Tahun 1999, Semifinalis
Tahun 2001, Juara Liga Indonesia
Tahun 2002, 8 Besar Liga Bank Mandiri
Tahun 2003, Peringkat 8 Liga Bank Mandiri
Tahun 2004, Peringkat 3 Liga Bank Mandiri
Tahun 2005, Runner-Up Liga Indonesia
Tahun 2006, 8 Besar Liga Indonesia
Tahun 2007, 8 Besar Liga Indonesia

Liga Super Indonesia
Musim 2008 - 2009, Peringkat 7 Liga Super Indonesia
Musim 2009 - 2010, Peringkat 5 Liga Super Indonesia
Musim 2010 - 2011, Peringkat 3 Liga Super Indonesia
Musim 2011 - 2012, Peringkat 5 Liga Super Indonesia
Musim 2012 - 2013, Peringkat 11 Liga Super Indonesia

Piala Indonesia
Tahun 2005, Runner-Up Copa Indonesia
Tahun 2006, Copa Indonesia Juara 3
Tahun 2007, Copa Indonesia Juara 3

Internasional
Tahun 2000, Juara Piala Sultan Brunei Darussalam

Spnsor

K-Vision

Pendukung

The Jakmania adalah suporter kesebelasan sepak bola Persija Jakarta yang berdiri sejak Ligina IV, tepatnya 19 Desember 1997. Markas dan sekretariat The Jakmania berada di Stadion Lebak Bulus. Setiap Selasa dan Jumat merupakan rutinitas The Jakmania baik itu pengurus maupun anggota untuk melakukan kegiatan berkumpul bersama membahas perkembangan The Jakmania serta laporan-laporan dari setiap bidang kepengurusan. Tidak lupa juga melakukan pendaftaran bagi anggota baru dalam rutinitas tersebut.


Sumber :

SEJARAH JAKARTA

Jakarta bermula dari sebuah bandar kecil di muara Sungai Ciliwung sekitar 500 tahun silam. Selama berabad-abad kemudian kota bandar ini berkembang menjadi pusat perdagangan internasional yang ramai. Pengetahuan awal mengenai Jakarta terkumpul sedikit melalui berbagai prasasti yang ditemukan di kawasan bandar tersebut. Keterangan mengenai kota Jakarta sampai dengan awal kedatangan para penjelajah Eropa dapat dikatakan sangat sedikit.


Laporan para penulis Eropa abad ke-16 menyebutkan sebuah kota bernama Kalapa, yang tampaknya menjadi bandar utama bagi sebuah kerajaan Hindu bernama Sunda, beribukota Pajajaran, terletak sekitar 40 kilometer di pedalaman, dekat dengan kota Bogor sekarang. Bangsa Portugis merupakan rombongan besar orang-orang Eropa pertama yang datang ke bandar Kalapa. Kota ini kemudian diserang oleh seorang muda usia, bernama Fatahillah, dari sebuah kerajaan yang berdekatan dengan Kalapa. Fatahillah mengubah nama Sunda Kalapa menjadi Jayakarta pada 22 Juni 1527. Tanggal inilah yang kini diperingati sebagai hari lahir kota Jakarta. Orang-orang Belanda datang pada akhir abad ke-16 dan kemudian menguasai Jayakarta.



Nama Jayakarta diganti menjadi Batavia. Keadaan alam Batavia yang berawa-rawa mirip dengan negeri Belanda, tanah air mereka. Mereka pun membangun kanal-kanal untuk melindungi Batavia dari ancaman banjir. Kegiatan pemerintahan kota dipusatkan di sekitar lapangan yang terletak sekitar 500 meter dari bandar. Mereka membangun balai kota yang anggun, yang merupakan kedudukan pusat pemerintahan kota Batavia. Lama-kelamaan kota Batavia berkembang ke arah selatan. Pertumbuhan yang pesat mengakibatkan keadaan lilngkungan cepat rusak, sehingga memaksa penguasa Belanda memindahkan pusat kegiatan pemerintahan ke kawasan yang lebih tinggi letaknya. Wilayah ini dinamakan Weltevreden. Semangat nasionalisme Indonesia di canangkan oleh para mahasiswa di Batavia pada awal abad ke-20.



Sebuah keputusan bersejarah yang dicetuskan pada tahun 1928 yaitu itu Sumpah Pemuda berisi tiga buah butir pernyataan , yaitu bertanah air satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan : Indonesia. Selama masa pendudukan Jepang (1942-1945), nama Batavia diubah lagi menjadi Jakarta. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Ir. Soekarno membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Jakarta dan Sang Saka Merah Putih untuk pertama kalinya dikibarkan. Kedaulatan Indonesia secara resmi diakui pada tahun 1949. Pada saat itu juga Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada tahun 1966, Jakarta memperoleh nama resmi Ibukota Republik Indonesia. Hal ini mendorong laju pembangunan gedung-gedung perkantoran pemerintah dan kedutaan negara sahabat. Perkembangan yang cepat memerlukan sebuah rencana induk untuk mengatur pertumbuhan kota Jakarta. Sejak tahun 1966, Jakarta berkembang dengan mantap menjadi sebuah metropolitan modern. Kekayaan budaya berikut pertumbuhannya yang dinamis merupakan sumbangan penting bagi Jakarta menjadi salah satu metropolitan terkemuka pada abad ke-21.




    










     * Abad ke-14 bernama Sunda Kelapa sebagai pelabuhan Kerajaan Pajajaran.
     * 22 Juni 1527 oleh Fatahilah, diganti nama menjadi Jayakarta (tanggal tersebut ditetapkan
        sebagai hari jadi kota Jakarta keputusan DPR kota sementara No. 6/D/K/1956).
     * 4 Maret 1621 oleh Belanda untuk pertama kali bentuk pemerintah kota bernama Stad
        Batavia.
     * 1 April 1905 berubah nama menjadi 'Gemeente Batavia'.
     * 8 Januari 1935 berubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.
     * 8 Agustus 1942 oleh Jepang diubah namanya menjadi Jakarta Toko Betsu Shi.
     * September 1945 pemerintah kota Jakarta diberi nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
     * 20 Februari 1950 dalam masa Pemerintahan. Pre Federal berubah nama menjadi Stad
        Gemeente Batavia.
     * 24 Maret 1950 diganti menjadi Kota Praj'a Jakarta.
     * 18 Januari 1958 kedudukan Jakarta sebagai Daerah swatantra dinamakan Kota Praja
        Djakarta Raya.
     * Tahun 1961 dengan PP No. 2 tahun 1961 jo UU No. 2 PNPS 1961 dibentuk Pemerintah 
        Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
     * 31 Agustus 1964 dengan UU No. 10 tahun 1964 dinyatakan Daerah Khusus Ibukota
        Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
     * Tahun1999, melalaui uu no 34 tahun 1999 tentang pemerintah provinsi daerah khusus
        ibukota negara republik Indonesia Jakarta, sebutan pemerintah daerah berubah menjadi
        pemerintah provinsi dki Jakarta, dengan otoniminya tetap berada ditingkat provinsi dan
        bukan pada wilyah kota, selain itu wiolyah dki Jakarta dibagi menjadi 6 ( 5 wilayah
        kotamadya dan satu kabupaten administrative kepulauan seribu)


Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);


Sumber :


RUU ITE & UU No. 19 TENTANG HAK CIPTA

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (kutipan “http://id.wikipedia.org/”) dimana dengan kata lain sebenarnya RUU ITE di Indonesia merupakan salah satu pengaman sebagai CyberLaw atau ketentuan hukum yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang berhubungan dengan kasus tindak kriminal yang menggunakan media dunia maya, perkembangan IT dan teknologi dalam melakukan kejahatannya (CYBER CRIME).





            Dalam rancangannya pada tahun 2001 RUU ITE  dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengaturan mengenai informasi & transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang dengan mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Dan juga dalam rancangannya RUU ITE memuat beberapa hal yang akan dijadikan patokan dalam perancangan RUU ITE, antara lain yaitu masalah masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-commerce, azas persaingan usaha-usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan Hukum Internasional serta azas Cybercrime. Dan dalam perkembangannya RUU ITE ini dibuat oleh para akademisi dan para pakar yeng berasal dari dua Universitas yaitu dari Universitas Padjajaran dan Universitas Indonesia dan akhirnya setelah perumusan yang cukup lama, pada sekitar tahun 25 Maret 2008, RUU ITE akhirnya disahkan menjadi UU ITE oleh DPR. Dan disini dalam UU ITE ada pasal-pasal yang dititik beratkan dalam pengawasan dan penindakan yang digunakan untuk mengawasi dan menjaga masyarakat agar terhindar dari cyber crime, yaitu :

1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai).Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.

3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 34 (tentang penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device)).
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)





            Namun apakah didalam pengimplementasian setelah pengesahan tersebut sudah berjalan secara maksimal ??? menurut analisis saya belum.

UU ini baru fokus dan booming serta digunakan oleh kominfo hanya untuk menjerat dan mengamankan situs-situs dan penyebaran konten porno saja, serta didalam penyelenggaraannya membutuhkan waktu yang lama dalam menghukum dan mencari pelaku, penyebar, dan penggunggah konten-konten tersebut.
Masih banyak beberapa pasal karet yang dalam pengimplementasiannya belum bisa menyentuh dan menganilisa serta menghukum para pelaku, salah satunya adalah pasal 33 tentang virus, dimana padahal dalam era TI yang sudah cukup berkembang di Indonesia, resiko penyisipan virus kedalam suatu file semakin tinggi, dan para pelaku penyisipan ini belum bisa di lacak dan disentuh karena kemungkinan keterbatasan teknologi, perangkat dan SDM yang dapat melacak para pelaku.
Dan kurangnya respon dari para penegak hukum mengenai Penghinaan yang diatur dalam Pasal 27, dimana penegak baru bergerak ketika ada laporan, padahal seharusnya ada suatu mekanisme dimana , penyidik dapat melakukan pergerakan dan melakukan penahanan apabila terdapat pelanggaran yang tertuang dalam UU ITE, salah satunya adalah kasus tweet penghinaan yang selalu diumbar FARHAT ABBAS pada sosial media yang secara tidak langsung membuat para pengguna sosial media tersebut gerah dan merasa terganggu dan sudah menyalahi dan melanggar Pasal 27.
Kurangnya penanganan dan perlindungan yang diberikan kepada konsumen dalam pembelian barang atau bisnis B2C atau C2C yang lagi ngetrend pada saat ini. Ya bisnis online shop merupakan bisnis paling booming dan ngetrend pada saat ini, namun permasalahnnya biarpun sudah ada pasal yang mengatur mengenai transaksi bisnis di dunia maya, namun pasal tersebut belum melindungi konsumen secara penuh, karena apabila terjadi penipuan atau konsumen merasa tertipu dalam proses transaksi di online shop, konsumen merasa bingung mau mengadu kemana, dan pasti hanya bisa ngedumel saja sembari mengancam si olshop agar mau mengembalikan uang si konsumen, dan ini merupakan sebuah pembuktian bahwa sebuah pasal UU ITE yang dibentuk belum tentu dapat melindungi masyarakat secara penuh karena tidak adanya fasilitas pengaduan yang memadai untuk kasus penipuan olshop pada saat ini.

Dan berdasarkan contoh analisis diatas, saya berharap semoga semua pasal yang tertuang dapat di implementasikan dengan baik dan diperlukan lagi revisi UU ITE pada pasal-pasal yang point-pointnya belum kuat dalam melindungi hak masyarkat, serta saya berharap adanya revisi pada pasal UU ITE atau istilahnya Hak istimewa dimana polisi dapat melakukan penindakan tanpa adanya laporan apabila dirasa konten atau sesuatu hal yang dilakukan seseorang dalam dunia maya sudah meresahkan dan membawa dampak buruk di masyarakat. Serta lakukan revisi pasal-pasal krusial seperti penyebaran konte, virus, penghinaan, penipuan, perjudian, dan penyalagunaan perangkat IT untuk kejahatan agar direvisi dengan hukuman yang cukup berat minimal 15 tahun untuk membuat efek jera. Serta dibuatnya forum pengaduan penipuan terhadap jasa OLSHOP dan bekerja sama langsung dengan polisi untuk penindakan sehingga para konsumen merasa terlindungi dan terjamin keamanannya dalam bertransaksi melalui OLSHOP.

UNDANG-UNDANG NO.19 Tentang Hak Cipta dan Contoh Kasus beserta Analisisnya


Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet,dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan ( dalam yurisdiksi tertentu ) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Dan untuk hak cipta sendiri di Indonesia diatur dalam UU no. 19 dan dibagi dalam dua ketentuan yaitu Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.

Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Undang-undang no. 19 memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian sengketa;
penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak.
batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
ancaman pidana dan denda minimal;
ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
 Dan berikut ini adalah beberapa kasus yang berhubungan dengan hak cipta :

1.    mengenai pembajakan cd dan software pemograman.
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.

2.      Kasus pelanggaran Hak cipta yang dilakukan oleh tempat karaoke Inul vizta
Business karoke di indonesia semakin hari semakin banyak, namun ternyata business karaoke pun mempunyai ijin yang rumit karena berhubungan dengan karya cipta seseorang yang dipakai dalam business tersebut. Dan sekitar tahun 2013 ada kasus dimana pihak inul vizta digugat oleh pihak KCI, karena Kci menerima laporan bahwa pihak inul vizta menyalahi kontrak yang disepakati dalam hal ini adalah royalti yang dibayarkan oleh pihak inul vista ke KCI untuk para pencipta lagu yang lagunya dipakai oleh pihak inul vizta tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, dan dalam hal ini salah satu pencipta lagu yang mengguggat inul vista adalah dedy dores, namun akhirnya permsalahan ini diselesaikan di pengadilan niaga dan akan dicari unsur kelalaina dari pihak inul vizta dimana.

3.      Para Artis Penyanyi mendatangi kantor Haki
Dimana para artis ini merasa cd-cd bajakan lagu-lagu milik mereka semakin hari semakin banyak sehingga album yang mereka buat dan jual secara resmi menjadi tidak laku dan mengurangi royalti yang diterima oleh para penyanyi tersebut “sambu ahmad dhani yang berbicara mewakili artis penyayi yang lain”.

4.      SBS menggugat salah satu media televis swasta Indonesia
Ya berita terbaru yang paling hangat saat ini dan menjadi trending topic adalah kasus penayangan dang penggunaan nama serta judul dan alur drama korea yang ditayangkan oleh sbs dan ditayangkan oleh salah satu media televisi swasta indonesia dimana salah satu pemerennya adalah Nikita willy. Dimana dalam kasus ini pihak SBS sedang mencari cara menggugat media televisa atas penayangan dan penjiplakan drama yang sama versi indonsia, namun pihak media televisi swasta tersebut berdalih sudah mendapatkan lisensi dan ijin pembuatan drama yang sama oleh pihak sbs, dan sampai sekarang kasus ini masih bergulir.



 Analisa :
Dari kasus 1-3 disini adalah karena kurangnya pengawasan oleh dinas yang terkait dalam melakukan pengawasan terhadap hak cipta selama ini, dimana terkesan adanya pembiaran, sehingga masyarakat menjadi terbiasa menggunakan barang bajakan, yang sebenernya dalam hal ini akan merugikan pihak pembuat karena karya mereka tidak diapresiasi dengan baik dan berkurangnya royalti yang didapat.
Lemahnya penindakan, padahal bukti kasus pembajakan dan pelanggaran hak cipta sudah ada, namun pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini terkesan lamban dan akhirnya fenomena tersebut menjadi gung es dan apabila sudah terekspose dan menjadi buah bibir baru mereka pada action.
Pasal hukuman yang di terapkan kurang berat, karena disini hanya denda saja yang diperberat namun pasal pidanan tidak, sehingga tidak akan membuat efek jera terhadap pelaku.
Perlunya adanya kolaborasi antara UU hak cipta dengan UU ITE, dimana dengan ini maka akan melindungi para seniman (sebutan yang saya berikan) agar karya-karya mereka terlindungi juga didunia maya sehingga Indonesia tidak menjadi negara dengan potensi pembajakan karya cipta terbesar versi Badan Hak cipta Amerika.

Dan berikut adalah Asosiasi Badan Hak cipta yang diakui dan disahkan di Indonesia yang mengawasi dan menjadi rumah bagi para seniman yang membuat suatu karya.
KCI : Karya Cipta Indonesia
ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
MPA : Motion Picture Assosiation
BSA : Bussiness Software Assosiation
YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

SUMBER:
http://mayangadi.blogspot.com/2013/05/undang-undang-hak-cipt