Kamis, 05 Juni 2014

RUU ITE & UU No. 19 TENTANG HAK CIPTA

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (kutipan “http://id.wikipedia.org/”) dimana dengan kata lain sebenarnya RUU ITE di Indonesia merupakan salah satu pengaman sebagai CyberLaw atau ketentuan hukum yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang berhubungan dengan kasus tindak kriminal yang menggunakan media dunia maya, perkembangan IT dan teknologi dalam melakukan kejahatannya (CYBER CRIME).





            Dalam rancangannya pada tahun 2001 RUU ITE  dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengaturan mengenai informasi & transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang dengan mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Dan juga dalam rancangannya RUU ITE memuat beberapa hal yang akan dijadikan patokan dalam perancangan RUU ITE, antara lain yaitu masalah masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-commerce, azas persaingan usaha-usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan Hukum Internasional serta azas Cybercrime. Dan dalam perkembangannya RUU ITE ini dibuat oleh para akademisi dan para pakar yeng berasal dari dua Universitas yaitu dari Universitas Padjajaran dan Universitas Indonesia dan akhirnya setelah perumusan yang cukup lama, pada sekitar tahun 25 Maret 2008, RUU ITE akhirnya disahkan menjadi UU ITE oleh DPR. Dan disini dalam UU ITE ada pasal-pasal yang dititik beratkan dalam pengawasan dan penindakan yang digunakan untuk mengawasi dan menjaga masyarakat agar terhindar dari cyber crime, yaitu :

1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai).Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.

3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 34 (tentang penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device)).
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)





            Namun apakah didalam pengimplementasian setelah pengesahan tersebut sudah berjalan secara maksimal ??? menurut analisis saya belum.

UU ini baru fokus dan booming serta digunakan oleh kominfo hanya untuk menjerat dan mengamankan situs-situs dan penyebaran konten porno saja, serta didalam penyelenggaraannya membutuhkan waktu yang lama dalam menghukum dan mencari pelaku, penyebar, dan penggunggah konten-konten tersebut.
Masih banyak beberapa pasal karet yang dalam pengimplementasiannya belum bisa menyentuh dan menganilisa serta menghukum para pelaku, salah satunya adalah pasal 33 tentang virus, dimana padahal dalam era TI yang sudah cukup berkembang di Indonesia, resiko penyisipan virus kedalam suatu file semakin tinggi, dan para pelaku penyisipan ini belum bisa di lacak dan disentuh karena kemungkinan keterbatasan teknologi, perangkat dan SDM yang dapat melacak para pelaku.
Dan kurangnya respon dari para penegak hukum mengenai Penghinaan yang diatur dalam Pasal 27, dimana penegak baru bergerak ketika ada laporan, padahal seharusnya ada suatu mekanisme dimana , penyidik dapat melakukan pergerakan dan melakukan penahanan apabila terdapat pelanggaran yang tertuang dalam UU ITE, salah satunya adalah kasus tweet penghinaan yang selalu diumbar FARHAT ABBAS pada sosial media yang secara tidak langsung membuat para pengguna sosial media tersebut gerah dan merasa terganggu dan sudah menyalahi dan melanggar Pasal 27.
Kurangnya penanganan dan perlindungan yang diberikan kepada konsumen dalam pembelian barang atau bisnis B2C atau C2C yang lagi ngetrend pada saat ini. Ya bisnis online shop merupakan bisnis paling booming dan ngetrend pada saat ini, namun permasalahnnya biarpun sudah ada pasal yang mengatur mengenai transaksi bisnis di dunia maya, namun pasal tersebut belum melindungi konsumen secara penuh, karena apabila terjadi penipuan atau konsumen merasa tertipu dalam proses transaksi di online shop, konsumen merasa bingung mau mengadu kemana, dan pasti hanya bisa ngedumel saja sembari mengancam si olshop agar mau mengembalikan uang si konsumen, dan ini merupakan sebuah pembuktian bahwa sebuah pasal UU ITE yang dibentuk belum tentu dapat melindungi masyarakat secara penuh karena tidak adanya fasilitas pengaduan yang memadai untuk kasus penipuan olshop pada saat ini.

Dan berdasarkan contoh analisis diatas, saya berharap semoga semua pasal yang tertuang dapat di implementasikan dengan baik dan diperlukan lagi revisi UU ITE pada pasal-pasal yang point-pointnya belum kuat dalam melindungi hak masyarkat, serta saya berharap adanya revisi pada pasal UU ITE atau istilahnya Hak istimewa dimana polisi dapat melakukan penindakan tanpa adanya laporan apabila dirasa konten atau sesuatu hal yang dilakukan seseorang dalam dunia maya sudah meresahkan dan membawa dampak buruk di masyarakat. Serta lakukan revisi pasal-pasal krusial seperti penyebaran konte, virus, penghinaan, penipuan, perjudian, dan penyalagunaan perangkat IT untuk kejahatan agar direvisi dengan hukuman yang cukup berat minimal 15 tahun untuk membuat efek jera. Serta dibuatnya forum pengaduan penipuan terhadap jasa OLSHOP dan bekerja sama langsung dengan polisi untuk penindakan sehingga para konsumen merasa terlindungi dan terjamin keamanannya dalam bertransaksi melalui OLSHOP.

UNDANG-UNDANG NO.19 Tentang Hak Cipta dan Contoh Kasus beserta Analisisnya


Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet,dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan ( dalam yurisdiksi tertentu ) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Dan untuk hak cipta sendiri di Indonesia diatur dalam UU no. 19 dan dibagi dalam dua ketentuan yaitu Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.

Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Undang-undang no. 19 memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian sengketa;
penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak.
batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
ancaman pidana dan denda minimal;
ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
 Dan berikut ini adalah beberapa kasus yang berhubungan dengan hak cipta :

1.    mengenai pembajakan cd dan software pemograman.
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.

2.      Kasus pelanggaran Hak cipta yang dilakukan oleh tempat karaoke Inul vizta
Business karoke di indonesia semakin hari semakin banyak, namun ternyata business karaoke pun mempunyai ijin yang rumit karena berhubungan dengan karya cipta seseorang yang dipakai dalam business tersebut. Dan sekitar tahun 2013 ada kasus dimana pihak inul vizta digugat oleh pihak KCI, karena Kci menerima laporan bahwa pihak inul vizta menyalahi kontrak yang disepakati dalam hal ini adalah royalti yang dibayarkan oleh pihak inul vista ke KCI untuk para pencipta lagu yang lagunya dipakai oleh pihak inul vizta tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, dan dalam hal ini salah satu pencipta lagu yang mengguggat inul vista adalah dedy dores, namun akhirnya permsalahan ini diselesaikan di pengadilan niaga dan akan dicari unsur kelalaina dari pihak inul vizta dimana.

3.      Para Artis Penyanyi mendatangi kantor Haki
Dimana para artis ini merasa cd-cd bajakan lagu-lagu milik mereka semakin hari semakin banyak sehingga album yang mereka buat dan jual secara resmi menjadi tidak laku dan mengurangi royalti yang diterima oleh para penyanyi tersebut “sambu ahmad dhani yang berbicara mewakili artis penyayi yang lain”.

4.      SBS menggugat salah satu media televis swasta Indonesia
Ya berita terbaru yang paling hangat saat ini dan menjadi trending topic adalah kasus penayangan dang penggunaan nama serta judul dan alur drama korea yang ditayangkan oleh sbs dan ditayangkan oleh salah satu media televisi swasta indonesia dimana salah satu pemerennya adalah Nikita willy. Dimana dalam kasus ini pihak SBS sedang mencari cara menggugat media televisa atas penayangan dan penjiplakan drama yang sama versi indonsia, namun pihak media televisi swasta tersebut berdalih sudah mendapatkan lisensi dan ijin pembuatan drama yang sama oleh pihak sbs, dan sampai sekarang kasus ini masih bergulir.



 Analisa :
Dari kasus 1-3 disini adalah karena kurangnya pengawasan oleh dinas yang terkait dalam melakukan pengawasan terhadap hak cipta selama ini, dimana terkesan adanya pembiaran, sehingga masyarakat menjadi terbiasa menggunakan barang bajakan, yang sebenernya dalam hal ini akan merugikan pihak pembuat karena karya mereka tidak diapresiasi dengan baik dan berkurangnya royalti yang didapat.
Lemahnya penindakan, padahal bukti kasus pembajakan dan pelanggaran hak cipta sudah ada, namun pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini terkesan lamban dan akhirnya fenomena tersebut menjadi gung es dan apabila sudah terekspose dan menjadi buah bibir baru mereka pada action.
Pasal hukuman yang di terapkan kurang berat, karena disini hanya denda saja yang diperberat namun pasal pidanan tidak, sehingga tidak akan membuat efek jera terhadap pelaku.
Perlunya adanya kolaborasi antara UU hak cipta dengan UU ITE, dimana dengan ini maka akan melindungi para seniman (sebutan yang saya berikan) agar karya-karya mereka terlindungi juga didunia maya sehingga Indonesia tidak menjadi negara dengan potensi pembajakan karya cipta terbesar versi Badan Hak cipta Amerika.

Dan berikut adalah Asosiasi Badan Hak cipta yang diakui dan disahkan di Indonesia yang mengawasi dan menjadi rumah bagi para seniman yang membuat suatu karya.
KCI : Karya Cipta Indonesia
ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
MPA : Motion Picture Assosiation
BSA : Bussiness Software Assosiation
YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

SUMBER:
http://mayangadi.blogspot.com/2013/05/undang-undang-hak-cipt

0 komentar:

Posting Komentar